Lembaga resmi Desa yang berperan dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) adalah organisasi yang dibentuk oleh pemerintah desa sebagai bagian dari penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Satlinmas bertugas membantu pemerintah desa, aparat keamanan, dan instansi terkait dalam menjaga keamanan lingkungan, mendukung penanggulangan bencana, membantu penyelenggaraan kegiatan masyarakat dan pemerintahan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugasnya, Satlinmas menjunjung tinggi nilai pengabdian, kedisiplinan, kesiapsiagaan, dan semangat gotong royong.
Terwujudnya Satuan Perlindungan Masyarakat yang tangguh, disiplin, profesional, dan responsif dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Membantu pemerintah desa dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan keamanan lingkungan.
Meningkatkan kesiapsiagaan dan kemampuan anggota Satlinmas dalam menghadapi keadaan darurat, bencana, dan situasi yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.
Mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan agar berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Membangun kerja sama yang harmonis dengan pemerintah desa, aparat keamanan, serta seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.
Menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketahanan lingkungan.
Meningkatkan profesionalisme, disiplin, serta rasa tanggung jawab anggota Satlinmas melalui pembinaan, pelatihan, dan pengembangan kapasitas secara berkelanjutan.
Memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat secara cepat, humanis, dan bertanggung jawab sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Struktur Organisasi Satuan Perlindungan Masyarakat (LINMAS)