Lembaga resmi Desa yang berperan dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Rukun Warga (RW) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk oleh masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di lingkungan wilayahnya. Ketua RW berperan mengoordinasikan kegiatan antar-Rukun Tetangga (RT), memfasilitasi pelayanan kepada masyarakat, menjaga ketertiban dan kerukunan warga, serta menjadi penghubung antara masyarakat dengan Pemerintah Desa.
Terwujudnya lingkungan Rukun Warga yang aman, tertib, rukun, peduli, dan sejahtera melalui pelayanan yang prima, partisipasi masyarakat, serta semangat gotong royong.
Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara cepat, terbuka, dan bertanggung jawab.
Memperkuat koordinasi dan kerja sama antara RT, Pemerintah Desa, serta seluruh elemen masyarakat.
Menumbuhkan semangat gotong royong, kebersamaan, dan kepedulian sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan pembangunan, pemberdayaan, dan pelestarian lingkungan.
Menciptakan lingkungan yang aman, tertib, bersih, sehat, dan harmonis melalui kerja sama seluruh warga.
Menjadi wadah penyampaian aspirasi masyarakat serta membantu penyelesaian permasalahan warga secara musyawarah dan kekeluargaan.
Mendukung program-program Pemerintah Desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Rukun Warga (RW) Desa Ragawacana
No | Nama Lengkap | Wilayah RW |
|---|---|---|
1 | Ibnu Soleh | 001 |
2 | Udin Nurdiana | 002 |
3 | Edi Supriadi | 003 |
4 | Ruhiyat | 004 |