Lembaga resmi Desa yang berperan dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat desa/kelurahan sebagai wadah partisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Terwujudnya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang partisipatif, mandiri, inovatif, dan berdaya guna dalam mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.
Mengembangkan potensi sumber daya manusia dan sumber daya lokal sebagai dasar pemberdayaan masyarakat.
Memperkuat kemitraan antara masyarakat, pemerintah desa, dan berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung pembangunan desa.
Mendorong terciptanya pembangunan yang transparan, akuntabel, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan peran LPM sebagai fasilitator dalam pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi desa.
Menumbuhkan semangat gotong royong, swadaya, dan kepedulian sosial sebagai nilai utama dalam pembangunan desa.
Struktur Organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Ragawacana
No. | Nama Lengkap | Jabatan |
|---|---|---|
1. | H. Muhyidin | Ketua |
2. | Dadang Sunardi | Bendahara |
3. | Pirman Setiawan | Sekretaris |