Lembaga resmi Desa yang berperan dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.
Terwujudnya Badan Permusyawaratan Desa yang aspiratif, demokratis, transparan, dan berintegritas dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Menampung, menggali, menghimpun, dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa secara adil dan berkelanjutan.
Melaksanakan fungsi legislasi desa melalui pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa bersama kepala desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat secara objektif dan bertanggung jawab.
Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berlandaskan prinsip demokrasi.
Memperkuat sinergi antara BPD, pemerintah desa, dan masyarakat dalam rangka menciptakan pembangunan desa yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Struktur Organisasi Badan Permusyawaratan Desa Ragawacana
No | Nama Lengkap | Jabatan |
|---|---|---|
1. | Rasono | Ketua |
2. | Yani Rahmayani | Sekretaris |
3. | Maman Nur Iman | Anggota |
4. | Aan Ahyani | Anggota |
5. | Yayah Maryamah | Anggota |
6. | Budi Santoso | Anggota |