Lembaga resmi Desa yang berperan dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk untuk mengelola, memakmurkan, dan mengembangkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, dakwah, pendidikan, pembinaan umat, serta kegiatan sosial kemasyarakatan. DKM berperan dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan, mengelola sarana dan prasarana masjid, serta membangun sinergi dengan masyarakat guna mewujudkan masjid yang makmur, nyaman, dan bermanfaat bagi seluruh jamaah.
Terwujudnya masjid yang makmur, nyaman, inklusif, dan menjadi pusat ibadah, pembinaan umat, pendidikan Islam, serta kegiatan sosial kemasyarakatan yang berlandaskan nilai-nilai Al-Qur'an.
Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah dan pelayanan kepada jamaah secara tertib, nyaman, dan profesional.
Memakmurkan masjid melalui penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dakwah, pendidikan, dan pembinaan umat secara berkelanjutan.
Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memelihara, mengembangkan, dan memakmurkan masjid.
Mengelola sarana, prasarana, dan keuangan masjid secara transparan, akuntabel, dan amanah.
Menyelenggarakan kegiatan sosial, kemanusiaan, dan pemberdayaan masyarakat sebagai wujud kepedulian terhadap sesama.
Membina generasi muda agar memiliki akhlak mulia, wawasan keislaman, serta kepedulian terhadap kemakmuran masjid.
Membangun kerja sama dengan pemerintah, lembaga keagamaan, dan berbagai pihak dalam mendukung syiar Islam dan kesejahteraan umat.
Struktu Organisasi Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) Desa Ragawacana
No. | Nama Lengkap | Jabatan |
|---|---|---|
1 | Dany Rahmadianto | Ketua |
2 | K.H Emon | Wakil Ketua |
3 | H. Muhidin | Sekretaris |
4 | Madi Ariyanto | Bendahara |
5 | K.H. Engkos Kosasih | Bidang Keagamaan |
6 | K.H. Duroni | Bidang Keagamaan |
7 | K.H. Nursalim | Bidang Keagamaan |
8 | K. Uju Sirojudin | Bidang Keagamaan |