Dewan Kesejahteraan Masjid

Lembaga resmi Desa yang berperan dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Tentang Lembaga

Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk untuk mengelola, memakmurkan, dan mengembangkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, dakwah, pendidikan, pembinaan umat, serta kegiatan sosial kemasyarakatan. DKM berperan dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan, mengelola sarana dan prasarana masjid, serta membangun sinergi dengan masyarakat guna mewujudkan masjid yang makmur, nyaman, dan bermanfaat bagi seluruh jamaah.

Visi

Terwujudnya masjid yang makmur, nyaman, inklusif, dan menjadi pusat ibadah, pembinaan umat, pendidikan Islam, serta kegiatan sosial kemasyarakatan yang berlandaskan nilai-nilai Al-Qur'an.

Misi

  1. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah dan pelayanan kepada jamaah secara tertib, nyaman, dan profesional.

  2. Memakmurkan masjid melalui penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dakwah, pendidikan, dan pembinaan umat secara berkelanjutan.

  3. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memelihara, mengembangkan, dan memakmurkan masjid.

  4. Mengelola sarana, prasarana, dan keuangan masjid secara transparan, akuntabel, dan amanah.

  5. Menyelenggarakan kegiatan sosial, kemanusiaan, dan pemberdayaan masyarakat sebagai wujud kepedulian terhadap sesama.

  6. Membina generasi muda agar memiliki akhlak mulia, wawasan keislaman, serta kepedulian terhadap kemakmuran masjid.

  7. Membangun kerja sama dengan pemerintah, lembaga keagamaan, dan berbagai pihak dalam mendukung syiar Islam dan kesejahteraan umat.

Struktur Organisasi

Struktu Organisasi Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) Desa Ragawacana

No.

Nama Lengkap

Jabatan

1

Dany Rahmadianto

Ketua

2

K.H Emon

Wakil Ketua

3

H. Muhidin

Sekretaris

4

Madi Ariyanto

Bendahara

5

K.H. Engkos Kosasih

Bidang Keagamaan

6

K.H. Duroni

Bidang Keagamaan

7

K.H. Nursalim

Bidang Keagamaan

8

K. Uju Sirojudin

Bidang Keagamaan